Fatwa MUI Vaksin MR Boleh Diberikan

SOREANG – Setelah mendapatkan fatwa dari MUI mengenai bolehnya Vaksin Measles dan Rubella (MR) digunakan kepada masyarakat, Anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Efendi meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan sosialisasi mengenai fatwa MUI ini.

Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara luas khususnya di daerah. Sehingga, masyarakat akan mengetahui manfaat pemberian vaksin MR.

Dede mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa jika vaksin MR kan adalah mubah (Boleh). Namun, diakui dalam kandungan vaksin tersebut ada zat tidak halal. Tetapi, tidak ada produk lain yang digunakan untuk pencegahan penyakit ini. Sehingga, jika tidak diberikan vaksi MR sangat berbahaya bagi kehidupan anak.

“ Jadi Menkes harus menyosialisasikan hal tersebut sampai ke tingkat Kecamatan,”jelas dede ketika kunjungan kerjanya ke Soreang kemarin. (2/9).

Dia mengatakan, dalam sosialisasi MUI kecamatan harus dilibatkan. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat yang tidak menginginkan di vaksin MR dengan alasan keyakinan. Namun begitu, pemerintah juga harus menyosialisasikan tentang dampak dan bahaya jika anak tidak di vaksin MR.

“Jangan paksa masyarakat yang tidak ingin di vaksin MR (karena alasan keyakinan) tapi harus disosialisasikan dampak tidak di vaksin MR,” katanya.

Dede menambahkan, selama ini proses membuat vaksin relatif lama dan membutuhkan penelitian yang panjang, meski begitu Kemenkes harus segera mendapatkan vaksin MR yang halal.

“Segera cari vaksin halal. Vaksin MR mubah artinya bisa dilakukan dalam keadaan darurat, kalau tidak dilakukan (anak) bisa terkena MR dan berbahaya bagi jiwa anak,” pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi. Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur ha ram, tapi saat ini boleh digunakan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF, mengatakan, ketentuan hukum penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya adalah haram. Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan