JABAR EKSPRES – Bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai ditertibkan.
Pemilik diminta membongkar bangunannya secara mandiri dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Langkah tersebut dilakukan Satpol PP KBB setelah melakukan pendataan dan verifikasi bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB.
Baca Juga:Investor Dubai Kepincut Potensi Wisata Bandung BaratRatusan Warga Bandung Barat Bakal Tempati Hunian Lebih Layak
“Dari pendataan tahap kedua, ditemukan 17 bangunan yang terindikasi melanggar, dengan 12 bangunan berada di Kampung Sukamaju RW 06,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra di Ngamprah, Selasa (22/9/2026).
Angga mengatakan proses penertiban telah memasuki tahap pemanggilan pemilik bangunan untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyepakati langkah penanganan.
“Ini sudah tahap ketiga. Kita melakukan pemanggilan kepada masyarakat yang memiliki bangunan melebihi batas sertifikat atau berdiri di area yang tidak semestinya digunakan untuk bangunan,” katanya.
Angga menyebut bangunan yang terindikasi melanggar memiliki bentuk dan fungsi beragam. Ada yang melintasi sungai, berdiri di atas saluran air, hingga menutup sebagian aliran.
Sebagian bangunan digunakan warga sebagai akses menuju rumah. Namun, petugas juga menemukan bangunan yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, seperti warung, tempat pengolahan tahu dan tempe, hingga kos-kosan.
“Bangunan yang melanggar itu ada yang menyebrang sungai, berdiri di atas sungai atau saluran irigasi, dan ada juga yang berada di sepanjang ruang milik jalan. Sebagian besar untuk kepentingan pribadi, seperti akses masuk ke rumah, tetapi ada juga yang digunakan untuk kegiatan komersial,” ujarnya.
Menurut Angga, sejumlah warga memiliki alasan ketika membangun struktur di sekitar saluran air. Salah satunya untuk mengantisipasi luapan air yang kerap terjadi saat hujan deras.
Baca Juga:Imbas Kemarau Panjang, Produksi Ikan di Bandung Barat Anjlok 902 Ton76 Dapur MBG di Bandung Barat Belum Kantongi SLHS
“Memang ada alasan dari masyarakat. Karena rumah mereka berbatasan dengan selokan dan ketika hujan air sering meluap ke rumah. Akhirnya dibangun tembok atau struktur tambahan untuk menahan arus air,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan, warga yang bangunannya dinilai melanggar menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Satpol PP kemudian memberikan tenggat waktu berbeda berdasarkan fungsi bangunan.
