JABAR EKSPRES — Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menyoroti pentingnya pengaturan pendidikan inklusif yang tepat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Komisi Nasional Disabilitas RI, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), DPP Kejawen Maneges, dan Share Edu Indonesia, Senin (21/9/2026).
Dalam agenda penyampaian aspirasi terkait RUU Sisdiknas tersebut, Ledia mengatakan berbagai pandangan dari para pemangku kepentingan menjadi bahan pertimbangan Komisi X DPR RI dalam menyusun regulasi di bidang pendidikan.
Ledia kemudian menyoroti kembali konsep pendidikan inklusif yang selama ini diterapkan. Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji agar benar-benar mampu memberikan kesempatan kepada anak penyandang disabilitas untuk memperoleh hak pendidikan tanpa justru menimbulkan dampak yang merugikan bagi perkembangan mereka.
Baca Juga:Dari Daycare hingga SMA, Cendekia Muda Membangun Pendidikan Berbasis Nilai IslamSerap Aspirasi Masyarakat di Kota Bandung, Ledia Sampaikan Hak-hak Pendidikan Bagi Masyarakat
“Tidak semua anak bisa masuk ke pendidikan inklusif, tetapi juga tidak semua anak harus masuk ke sekolah luar biasa. Saya berharap konsep yang diatur dalam rancangan undang-undang ini menjadi tepat,” ujar Ledia.
Aleg yang merupakan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas pada 2016 ini lantas meminta pandangan Komisi Nasional Disabilitas mengenai konsep pendidikan inklusif yang ideal, termasuk bagaimana menentukan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
Selain persoalan disabilitas, Ledia turut menyoroti anak-anak yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau _health impairment_ yang dapat memengaruhi proses pembelajaran. Ia mencontohkan anak-anak yang mengalami kanker, diabetes melitus sejak usia dini, serta kondisi kesehatan lainnya.
Menurut Ledia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan. Ia pun menanyakan pengalaman dan praktik yang telah dilakukan Komisi Nasional Disabilitas dalam menangani anak dengan kondisi kesehatan tertentu di lingkungan pendidikan inklusif.
Sekretaris Fraksi PKS ini juga menekankan pentingnya penerapan keadilan berbasis kebutuhan anak. Menurutnya, setiap sekolah perlu memiliki kemampuan untuk melakukan asesmen terhadap kondisi masing-masing peserta didik.
“Setiap sekolah harus memiliki kemampuan asesmen bagi anak masing-masing. Kira-kira menurut Bapak-Ibu, apakah sekolah-sekolah negeri kita punya kemampuan itu?” tanyanya.
