Dijelaskannya, Dinas Perhubungan Kota Cimahi memiliki hak untuk menindak pelanggaran apabila dalam kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) angkutan. Itupun harus dilakukan bersamaan dengan unsur TNI, polisi, dan Satpol PP.
“Kami juga memiliki keterbatasan petugas. Sekarang hanya ada 20 petugas yang mengatur lalulintas. Kami menyiasatinya dengan pemasangan tolo-tolo dan water barrier,” tuturnya.
Endang menilai, selain karena banyak pelanggar, kemacetan di Leuwigajah juga tidak akan selesai jika pembangunan ‘double track’ belum direalisasikan.
“Sebelum dibangun jembatan double track akan selalu krodit, karena terjadi penyempitan di jembatan yang ada sekarang. Terakhir dapat kabar, 2019 siap dilakukan pengerjaan fisiknya,” pungkasnya. (ziz)