Dishub Tidak Berkutik

CIMAHI – Setelah dikeluhkan warga tentang seputar Bundaran Leuwigajah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, jalan tersebut kembali alami kemacetan parah.

Ketua RW 05 Kelurahan Leuwigajah, Dadang Mulyana mengungkapkan, kemacetan kerap terjadi karena ratusan bahkan ribuan kendaraan mengular, terutama pada jam-jam sibuk.

“Penyebab utama kemacetan adalah truk bertonase besar yang beroperasi di jam-jam sibuk. Padahal ada aturan mengenai jam operasional truk-truk tersebut,” ungkapnya, kemarin (2/8).

Batasan operasional yang diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bagi truk bertonase besar maupun bus, yakni pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

“Sebetulnya karena kendaraan besar ini beroperasi tidak pada waktunya. Kalau jam operasionalnya pagi juga kan jadi menambah parah kemacetan,” ujar Dadang Mulyana, Ketua RW 05 saat ditemui di Leuwigajah, Minggu (2/9/2018).

Menurutnya, kehadiran petugas Dinas Perhubungan atau pihak kepolisian untuk mengatur lalulintas di Leuwigajah sangat membantu, namun keadaan akan berbeda jika petugas berwenang tidak hadir.

“Kalau ada petugas Dishub atau polisi itu minimal teratur, tapi parah kalau tidak ada. Dan sekitar seminggu belakangan ini tidak ada petugas Dishub, jadi truk itu seenaknya. Intinya kami minta petugas Dishub standby di Leuwigajah, hanya di jam-jam tertentu saja,” tegasnya.

Tak hanya itu, karakter jembatan yang dilalui menyempit atau ‘bottle neck,’ menyebabkan jembatan hanya bisa dilalui dua lajur kendaraan dari arah berlawanan. Kemacetan juga diperparah oleh kondisi jalan yang rusak parah.

“Setiap hari pasti macet, apalagi kalau mau berangkat kerja. Karena kan anak-anak sekolah juga waktu berangkatnya bareng. Jadi ya harus berangkat sepagi mungkin,” ungkapnya.

Menanggapi ini, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang, mengatakan jika peraturan tersebut seharusnya ditaati.

Endang mengakui, masih banyak pengemudi kendaraan besar yang melanggar batasan tersebut. Meski begitu, pihaknya tak bisa melakukan penindakan terhadap sopir yang melanggar aturan.

“Pertama diterapkan, truk bertonase besar memang hanya beroperasi di malam hari, tapi tidak lama. Akhirnya mereka kembali ke siang hari beroperasinya dan itu yang sulit ditertibkan. Banyak yang melanggar. Berkaitan dengan penindakan pelanggaran rambu dan jam operasional itu kewenangan polisi,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan