Kusuka Lindungi Nelayan Indonesia

 BANDUNG – Salah satu program untuk melindungi para nelayan yakni Kartu Nelayan baru dimiliki sekitar 63.194 orang atau 49,35 persen, dari jumlah total nelayan di Jawa Barat yaitu 128 ribu orang. Kini kartu itu telah berganti menjadi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2017, kartu asuransi bagi nelayan diganti menjadi kartu Kusuka. Kartu tersebut, tidak hanya berlaku bagi para nelayan, melainkan juga untuk pembudidaya dan pengolah ikan termasuk dalam program tersebut.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar, Jafar Ismail mengatakan, kartu Kusuka menjadi asuransi bagi para nelayan sebagai bentuk perlindungan. Pada tahun 2016, pihaknya telah menerbitkan 35.074 polis dan di tahun 2017 telah terbit sebanyak 19.901 polis bagi para nelayan.

”Padahal kita cuma ditargetkan 17.500 tiap tahunnya, jadi sudah melebihi target,” kata Jafar di Bandung, kemarin.

Dikatakan dia, dengan adanya kartu tersebut, bagi nelayan yang meninggal kecelakaan di laut, maka akan mendapat tanggungan hingga mencapai Rp 200 juta. Sementara, jika meninggal di darat Rp 160 juta, termasuk untuk kecelakaan atau sakit maka ada polisnya masing-masing.

”Kalau untuk pembudidaya atau pengolah ikan berupa asuransi usaha. Jadi semua sekarang satu pintu melalui kartu Kusuka ini, karena sebelumnya masing-masing baik untuk nelayan atau pembudidaya,” kata dia.

Disinggung mengenai Kartu Kusuka yang juga melibatkan pembudidaya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Terlebih, nelayan yang terdaftar belum mencapai setengah dari jumlah keseluruhan di Jawa Barat.

Berdasarkan data yang dihimpun Diskanlut Jabar, Jumlah pembudidaya ikan yang terdapat di Jawa Barat mencapai 565.220 orang, sementara unruk jumlah unit pengelola dan pemasar sekitar 71.642 orang.

”Memang sosialisasi masih kurang dan akan terus kita tingkatkan dalam rangka membantu kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan. Syaratnya cukup data-data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” kata dia.

Dalam meningkatkan jumlah nelayan maupun pembudidaya agar memanfaatkan program tersebut, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan perubahan kartu nelayan menjadi kartu Kusuka. Namun, Jafar juga mengakui perubahan tersebut membuat masyarakat merasa bingung dengan program tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan