Ratusan Minimarket Ilegal Belum Ditindak

BANDUNG – Keberadaan mini market ilegal di Kota Bandung sampai saat ini masih belum disentuh oleh hukum. Sebab, dari ratusan minimarket yang ada ternyata hanya 56 mini market saja yang berizin.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Asep Saeful Gofran menyebutkan, sepanjang 2018 ini ada sekitar 37 mini market baru berizin. Sehingga, untuk menertibkan mini market ini pihaknya masih melakukan evaluasi.

’’ Kami membuat kajian untuk membatasi perkembangan mini market. Hal ini untuk mengantisipasi masifnya pertumbuhan minimarket dari mulai wilayah perkotaan hingga ke perdesaan,’’jelas Asep ketika ditemui di acara Bandung menjawab kemarin. (7/8).

Dia mengakui, banyaknya mini market yang tumbuh di Kota Bandung bisa menyebabkan persaingan tidak sehat antara pedagang pasar tradisional. Sehingga, keberadaannya harus di tata ulang.

“Kita fokus pada apa yang berdampak pada masyarakat. Termasuk jika ada temuan mini market yang melanggar akan ditindak. Termasuk beberapa waktu lalu, ada beberapa titik (mini market ilegal) yang dilakukan penyegelan,” kata Asep.

Untuk memaksimalkan penertiban ini pihaknya tengah mengkaji pembentukan tim Satgas untuk menyisir mini market ilegal di Kota Bandung. Sehingga, ada upaya terpadu dengan melibatkan tim agar lebih maksimal.

Dari kordinasi di lapangan, Asep menjelaskan rata-rata pelanggaran mini market ini tidak memiliki izin. Sementara, perizinan jangka waktu untuk sebuah mini market yakni per lima tahun. Bahkan diakui Asep, satu waktu mendapati ada mini market baru yang beroperasi.

Kendati begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan penertiban minimarket ilegal dilakukan. Sebab, untuk melakukannya dia selalu beralasan sedang membuat kajian.

’’ Saat ini di DPMPPTSP ada beberapa hal yang perlu dibenah. Ini juga patut dibahas bersama-sama karena penerbitan IUTM (Izin Usaha Toko Modern) perlu izin-izin lainnya melibatkan satuan kerja lainnya,” kata dia. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan