Bentuk Tim Investigasi

PURWAKARTA – Setelah Kemenpora turun tangan. Aksi jalan kaki Enam atlet paralimpik dari Bandung menuju Jakarta, berhenti di Purwakarta. Hal itu setelah mereka bertemu dan sepakat dengan Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewa Broto di Purwakarta.

Para atlet peraih medali emas pada  Peparnas (Pekan Paralimpic Nasional, Red) XV di Jabar 2016 ini sepakat untuk menghentikan aksinya karena tuntutan mereka sudah terakomodir dalam kesepakatan yang dicapai pada pertemuan dengan Gatot Dewa Broto.

Dalam pertemuan yang berlangsung mulai Senin malam hingga Selasa dinihari, dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda-tangani Gatot Dewa Broto, dan perwakilan para atlet.

Setidaknya ada 15 poin kesepakatan, antara lain, Kemenpora akan memperjuangkan secara maksimal lewat APC (Asian Paralympic Committee) agar para atlet ini mendapatkan haknya untuk berlaga di Asean Paragames 2018.

Selain itu, Kemenpora akan mengirimkan tim auditor untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan terjadinya pungutan liar yang diduga dilakukan National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI). Perbuatan itu melanggar Undang-undang Nomor 8/2016 tentang penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 95/2017 terkait peningkatan prestasi Olahraga nasional, pungli, dan prestasi atlet.

”Saya merespon positif dicapainya kesepakatan. Yang kami harapkan apa yang tertuang dalam pernyataan itu bisa segera direalisasikan,” kata Farid Surdin, atlet tolak peluru asal kota Cirebon.

Para atlet ini memulai long march pada Sabtu pagi (4/8) dengan start di stadion GBLA (Gelora Bandung Lautan Api), Gede Bage Bandung. Sedianya mereka akan berjalan kaki menuju stasion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta serta ke istana kepresidenan untuk mengembalikan medali emas uang mereka terima kepada Presiden Joko Widodo.

Semua itu dilakukan sebagai bentuk protes, karena selama ini, mereka dihambat untuk mengembangkan prestasinya oleh NPCI. Selama ini mereka tidak diikutkan dalam event nasional dan internasional, seperti Paralympic 2017 di Malaysia dan Asian Paralympic di Indonesia. Karena mereka menolak menyetorkan 25 persen dari nilai bonus yang mereka terima ketika merebut medali emas pada Peparnas XV 2016.

Menurut mereka setoran ini bertentangan dengan Undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 terkait peningkatan prestasi Olahraga nasional, pungli, dan prestasi atlet.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan