KIR Cimahi Tidak Layak

CIMAHI – Keberadaan tempat pelayanan uji KIR milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi terpaksa ditutup. Sebab, berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan tempat itu dikatakan tidak layak untuk melakukan pengujian.

Berdasarkan hasil akreditasi Kemenhub tempat pengujian di cek secara berkala terhadap 160 pemerintah daerah tempat pelayanan KIR. Namun dari jumlah tersebut hanya 41 daerah yang lolos.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Cimahi, Ruswanto mengaku, langsung melakukan kalibrasi atau perbaikan alat. Sehingga, dari bulan November hingga Juli 2018 sudah melakukan perbaikan sesuai prosedur dan sesuai peraturan.

’’Saat ini tinggal menunggu pihak dari Kemenhub memeriksa kembali alat tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, kemarin (6/8).

Ruswanto mengatakan, penutupan dilakukan agar dalam pelayanan kedepan ada aspek legalnya. Sehingga saat pelayanan uji KIR, bisa dilakukan secara benar dan maksimal. Dan pihaknya akan membuka kembali pelayanan uji KIR setelah rekomendasi dari Kemenhub bisa diselesaikan.

“Kami juga masih mengecek kelapangan untuk memastikan aspek fisiknya sudah terpenuhi atau belum, kalau sudah selesai kita putuskan akan buka lagi,” katanya.

Ruswanto meminta maaf kepada seluruh konsumen uji KIR, jika selama ini tidak mendapatkan kenyamanan dari segi asilitas. Namun demikian Ruswanto berjanji, apa yang menjadi kekurangan dalam fasilitas saat ini akan segera dipenuhi dan disempurnakan.

“Kalau semua sudah beres kita bisa melaksanakan pengujian kendaraan bermotor sesuai atuaran,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Cimahi, Asep Rahmat Rio mengaku, untuk pemenuhan syarat akreditasi, pihaknya sudah melakukan kelengkapan persyaratan dan sudah diserahkan ke Kementrian Perhubungan.

“Secara teknis, waktu tim akreditasi pusat datang, memang kita lampu uji emisi dalam keadaan trouble,” ucapnya.

Menurut Asep, keberadaan tempat uji KIR di Kota Cimahi sangat penting untuk melakukan pengujian kendaraan lokal seperti angkutan umum (angkot) dan kendaraang barang. Selain itu, lanjut Asep, uji KIR ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Setiap tahunnya, PAD dari sektor uji KIR kerap mengalami peningkatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan