Operasi Gabungan, Dishub Cimahi Awasi Kelengkapan Dokumen dan Kelayakan Kendaraan

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Tim gabungan melaksanakan operasi penegakan hukum di Bunderan Leuwigajah, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kepatuhan kendaraan angkutan terhadap peraturan serta kelengkapan dokumen kendaraan pada, Rabu (25/10).

Dalam operasi gabungan antara Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi-TNI menyelenggarakan operasi gabungan. Fokus utama petugas adalah memeriksa kelayakan kendaraan dan kelengkapan dokumen, termasuk buku KIR, surat izin angkutan barang, serta STNK dan SIM pengemudi.

Kendaraan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Cimahi, Ruswanto. Ia mengatakan bahwa razia gabungan dilakukan untuk memastikan kendaraan beroperasi dalam kondisi aman dan layak.

“Penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi Dishub Kota Cimahi fokus pada angkutan barang. Kerjasama dilakukan dengan kepolisian dan TNI dengan harapan bahwa setiap kendaraan pengangkut barang mematuhi peraturan, baik dari segi keamanan kendaraan maupun administrasinya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA: Lalaikan Aturan! Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Kota Cimahi

Ruswanto mengatakan, setiap jenis kendaraan memiliki peraturannya masing-masing, baik sesuai peruntukannya atau tidak. Dia menambahkan, penghentian juga melibatkan penguji kendaraan untuk memeriksa apakah kendaraan angkutan barang tersebut layak atau tidak.

Kendaraan yang tidak memenuhi standar dapat menjadi pemicu kecelakaan, oleh karena itu upaya pencegahan dilakukan melalui pengawasan Gakum. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Chaeruddin Djoeharie, Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi mengatakan, hasil pemantauan lapangan dari kegiatan penegakan hukum rutin menunjukkan peningkatan kesadaran pengguna kendaraan angkutan barang dalam kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.

“Kegiatan penegakan hukum juga berperan sebagai sosialisasi kepada pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Cimahi,” jelasnya.

Diantara pelanggaran yang terdeteksi, salah satunya adalah kelalaian dalam memiliki buku uji kiri angkutan barang yang masih berlaku.

“Sebagian besar kendaraan dari luar kota yang melintas di Cimahi seharusnya mematuhi peraturan uji kir yang berlaku di setiap daerah,” ungkapnya. (Firman)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan