Wujudkan Keterbukaan Publik Pada Sub PPID

BANDUNG — Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pengelola dan pelayanan informasi publik, pada 28 Juni-29 Juni 2018 Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Workshop tentang keterbukaan informasi publik bagi pengelola layanan informasi dan dokumentasi di bidang Kesehatan.

Acara yang bertempat di Sariater resort ini dihadiri oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

(PPID) Sub Pembantu dari seluruh Unit Pelayan Teknis (UPT) Kesehatan Kota Bandung.

Pada kesempatan tersebut acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung dr. Ahyani Raksanagara. M, Kes dengan menghadirkan empat narasumber, yakni Haneda Sri Lastoto dari Ombudsman Republik Indoensia Perwakilan Jawa Barat , Dan Satriana Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat , Dodi Iskandar Akademisi, serta Henny S Widyaningsih selaku praktisi dan pemerhati keterbukaan Informasi Publik.

Ahyani mengatakan, dengan adanya workshop ini diharapkan dapat menambah pengetahuan di bidang informasi publik bagi seluruh peserta, sehingga dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan standarisasi dan prosedur berlaku.

Dia menilai, adanya UU Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Bandung akan selalu menyajikan pelayanan informasi bagi masyarakat. Khususnya mengenai program dan hasil-hasil pembangunan.

Selain itu, meski keterbukaan publik wajib disampaikan kepada masyarakat, pemerintah juga memiliki kewajiban penuh untuk tetap menyimpan informasi. Terlebih, dianggap sebagai rahasia negara.

“Jadi tidak ada lagi informasi yang harus di tutup tutupi kecuali memag jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan undang undang,” jelas Ahyani ketika ditemui belum lama ini.

Dia menuturkan, kondisi ini harus dipahami oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah (BULD), lembaga pendidikan, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan.

Sebab, saat ini mendapatkan informasi itu hak bagi publik yang diatur dalam pasal 28 huruf F undang- undang dasar 1945 dan dijabarkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Ahyani memaparkan, pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pendukung untuk mewujudkan Good Governance. Sebab, secara umum terdapat tiga prinsip yang melandasi Good Governance di antaranya, akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan