BANDUNG – Kasus perceraian di Kota Bandung, kebanyakan dilakukan oleh para istri yang mengugat cerai suaminya.
Hal ini, terjadi berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) tingkat satu Kota Bandung.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Bandung, Asep Kustiwa mengatakan, selama bulan ini dari 21 sampai 28 Juni 2018 tercatat sudah ada 700 sampai dengan 800 permohonon perceraian yang masuk. Jumlah ini, kemungkinan akan bertambah seiring dengan banyaknya permintaan pengajuan proses perceraian.
Selain itu, kasus perceraian terjadi kebanyakan adanya gugatan yang dilakukan oleh Istri. Bahkan, sekitar 80 persen permohonan perceraian adalah gugatan yang dilakukan oleh istri. Sedangkan sisanya, adalah perceraian talak.
’’ Jadi pasca lebaran ini sekarang sudah masuk 122 perkara, sedangkan di periode sama pada 2017 yaitu 144. Artinya di tahun 2018 menunjukkan penurunan,’’jelas Asep ketika distemui kemarin. (29/9).
Kendati begitu, Bila ditotal berdasarkan kasus perceraian yang sudah di proses pada 2017, kemungkinan pada 2018 ini akan mengalami peningkatan. Sebab, pada tahun lalu sekitar 600 sampai dengan 700 perkara suah di proses. Namun, sampai pertengahan 2018 ini sudah ada perkara peceraiaan sebanyak 800 berkas.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, beberapa alasan gugatan perceraian yang dilakukan oleh para istri sebetulnya masih masalah ekonomi. Sehingga, banyak para istri yang lebih memilih mengugat cerai suaminya.
“ Kasus cerai gugat kebanyakan masalah ekonomi dengan alasan suami tidak bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga,”cetus Asep.
Dia menilai, banyaknya fenomena kasus gugat cerai ini sudah menjadi perubahan pandangan bagi para wanita yang telah memiliki suami. Sehingga, perempuan saat ini lebih sadar untuk menuntut hak-haknya berdasarkan hukum.
Selain itu, timbulnya gugatan perceraian diakibatkan kurang menerimanya para istri akan keadaan suaminya dalam memberikan nafkah .Sehingga, timbul tuntutan yang berujung perselisihan dan pertengkaran pada keluarga.
’’ Nah bila ini terjadi biasanya salah satu pihak meninggalkan isteri atau suaminya yang pergi dari rumah,”cetus dia.
Asep menambahkan, perselisihan sampai pada petengkaran biasanya juga banyak disertai dengan Kekerasan Pada Rumah Tangga (KDRT), Suami mabuk, Perselingkuhan, Murtad, Perjudia, Cacat badan, dihukum penjara sampai alasan kawin.