JAKARTA – Menyusul terbitnya Keputusan Presiden No. 15/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B/23/M.KT.02/2018. Dengan SE itu, Menteri Asman meminta semua penyelenggara pelayanan publik untuk mengatur penugasan pegawai guna memastika pelayanan pada masyarakat tetap optimal.
“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masayrakat luas, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” bunyi poin kedua SE yang ditandatangani Menteri Asman pada Selasa (26/06) tersebut.
Unit kerja pelayanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan yang sejenis. Pada poin ketiga tertulis, setiap pimpinan instansi pemerintahan agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, penetapan hari libur untuk pilkada ini bukan merupakan bagian dari kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun, sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM/00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, perlu diupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.
Seperti diketahui, sebanyak 171 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dari jumlah itu, ada 17 provinsi yang melaksanakan pilkada, 39 kota, dan 115 kabupaten. Tahun ini, ada sebanyak 152.057.054 jiwa yang terdaftar sebagai pemilih tetap. (don/HUMAS MENPANRB)