DEPOK – Seolah air matanya telah mengering, tak ada raut sedih yang berlebihan dari Anniesa Hasibuan dan dua terdakwa kasus penipuan haji dan umrah lainnya, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan ketika hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Padahal, ketika jaksa membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, Anniesa Hasibuan yang juga seorang desainer itu berlinang air mata.
Ya, Majelis hakim PN Depok akhirnya memvonis direktur First Travel (FT) Andika dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun penjara dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan, untuk terdakwa Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan yang merupakan adik dari Anniesa divonis hakim 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Sobandi menyatakan, ketiga pentolan biro perjalanan umrah First Travel, terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jamaah umrah.
Selain itu mereka diwajibkan membayar denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
”Menyatakan Andika dan Annisa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majlis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Annisa Hasibuan dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan,” ujar Sobandi, kemarin (30/5).
Sama halnya dengan dua terdakwa lainnya, Kiki kata Sobandi, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jamaah. Uang setoran jamaah terbukti digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.
Sobandi menjelaskan, para terdakwa terbukti mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan uang dan surat berharga serta perbuatan lainnya.
”Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” paparnya sambil menambahkan, uang jamaah digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa dan untuk membeli rumah.