Aturan KPI Hambat Profesi Seniman

BANDUNG – Para seniman Jawa Barat mendesak kepaka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencabut larangan main sinetron kepada Pasangan Calon (Paslon) Pilkada. Sebab, aturan tersebut sama saja menghabat kreativitas paslon yg sudah sejak lama berprofesi sebagai seniman.

Salah seirang seniman legendaris Acil Bimbo mengatakan, aturan KPI ini sangat berlebihan. Terlebih, aturan tersebut tidak dirumuskan terlebih dahulu dengan para stakeholder yang lainnya dengan jelas.

Menurutnya, KPI menerapkan aturan tersebut hanya berlandaskan pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penayangan iklan kampanye peserta Pilkada.

“Bagi saya itu tidak bagus, tidak jelas aturannya, harusnya itu dirumuskan dulu dengan lainnya, bagaimana aturan yang harus diterapkan,” jelas Acil, Senin (28/5).

Dia menilai, aturan KPI tersebut tentunya akan merugikan banyak pihak. Terutama, peserta pilkada yang memiliki latar belakang seorang seniman aktor seperti Deddy Mizwar.

“Aturan KPI itu tidak jelas bagaimana pasal pasalnya, sehingga membuat bingung. Jadi sebetulnya aturan itu tidak tepat. Karena itu adalah masalah profesi, sedangkan profesi itu diatur dengan aturan berbeda,” jelasnya.

Acil menjelaskan, profesi seorang seniman tidaklah bisa diatur dengan sewenang wenang. Kalau pun mau diatur, tentunya harus dibuat aturannya terlebih dahulu dan dibahas dengan para stakeholder yang lainnya.

“Gak bisa dong profesi itu diatur atur dengan aturan tidak jelas, profesi itu bukan suatu kejahatan bukan juga sebuah pelanggaran. Kalau aturannya gak jelas itu bisa menghambat karir dan mata pencaharian para seniman lain, ini bahaya,” katanya.

Oleh karena itulah lanjut Acil, pihaknya mendesak KPI untuk mencabut dan merevisi aturan larangan tersebut. Sehingga tidak merugikan para seniman yang bergerak dibidang tersebut.

“KPI ga boleh menghalang halangi profesi, pemerintah disini salah (kpi). Tolong dilihat lagi aturannya, aturan itu harus ditinjau ulang, ga bisa begitu, walaupun sedang menjalankan pilkada. Ini bisa tabrakan antara profesi dengan aturan, sebuah profesi itu ga bisa dihalang halang,” katanya.

Hal senada pun diungkapkan Ulli, Ketua 2 Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) Jawa Barat. Dikatakannya, KPI tidak profesional dengan mengeluarkan aturan tersebut, Terlebih yang namanya profesi tidak bisa diatur dengan aturan yang tidak jelas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan