Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Pengacara Asludin Hatjani menuturkan bahwa tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa itu tidak bijaksana. Lantaran yang dilakukan Oman tidak sampai memerintahkan langsung untuk melakukan amaliyah. Meskipun memang diakui bahwa Aman memang berdakwah tentang khilafah melalui berbagai media.

”Tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliyah. Dalam persidangan terbukti semua saksi baik saksi Abu Gar, maupun saksi ahli bahwa Aman bukan yang memerintahkan Amaliyah,” kata dia.

Menurut Asludin perintah yang diakui oleh Aman adalah untuk berjihad ke Syuriah. Bukan melalukan amaliyah di Indonesia. ”Dia tidak pernah menyuruh untuk amaliyah. Tapi menyuruh orang untuk berangkat ke Syuriah,” ungkap dia.

Berkaitan dengan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Jaksa Agung M. Prasetyo menyampaikan bahwa banyak pertimbangan yang diperhitungkan sebelum tuntutan tersebut dibacakan. ”Kami lihat bagaimana peran dia dalam jaringan terorisme. Dia adalah pendiri JAD, dia yang mengerahkan jaringannya untuk melakukan action, gerakan, dan sebagainya,” terang Prasetyo Jumat (18/5).

Tidak hanya itu, Aman juga tercatat sebagai salah seorang residivis dalam kasus terorisme. ”Sehingga tentunya itu sangat membahayakan kehidupan kemanusiaan,” ucap Prasetyo. Dia memastikan, tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Aman. ”Kalau dia anggap sebagai efek kejut (untuk anggota JAD lain) silakan saja,” imbuh pejabat asal Jawa Timur (Jatim itu).

Menurut pengamat terorisme Al Chaidar, tuntutan untuk Aman tidak akan berpengaruh banyak terhadap gerakan anggota JAD yang masih berkeliaran. ”Ketika trio bom Bali divonis tidak ada respons apa-apa dari berbagai kalangan,” kata dia kemarin. Menurut dia, memang tidak ada unsur dendam dalam setiap serangan yang dilakukan oleh teroris. ”Tapi, biasanya tergantung pada program. Pada rencana-rencana mereka,” tambahnya.

Secara teologis, sambung Al Chaidar, para teroris tidak pernah berperang karena dendam atau marah. Dia pun menyampaikan, tuntutan apapun yang dibuat penegak hukum terhadap terdakwa kasus terorisme tidak akan membuat teroris lain gentar. Termasuk tuntutan dan vonis hukuman mati sekali pun. Sebab, mereka sudah siap mati sendari awal. ”Sudah semua siap mati,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan