6 SKPD Tidak Memiliki Kepala Dinas

CIMAHI – Pemkot Cimahi sampai saat ini masih ada 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak memiliki kepala dinas. Padahal, Lelang terbuka atau Open Bidding sudah dibuka Pemkot sejak tahun lalu.

Menanggapi hal ini Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Harjono mengatakan, meski tidak memiliki pejabat definitif, dia memastikan bahwa dinas-dinas yang tidak memiliki pimpinan masih bisa menjalankan tugas dan kewenangannya.

Harjono menyebutkan, Enam OPD yang tidak memiliki pimpinan definitif tersebut adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus), Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

“Untuk mengisi kekosongan tersebut kita tempatkan Plt. Dan jika ada, untuk perjanjian kerja sama bisa ditarik ke Pak Sekda,” kata dia.

Harjono memaparkan, kekosongan di Disbudparpora, Diskominfoarpus, DLH dan Dispangtan terjadi sejak awal tahun 2016, saat perubahan Satuan Organisasi Tatanan Kerja (SOTK).

Untuk mengisi kekosongan, Harjono mengaku, pihaknya, sempat beberapa kali membuka seleksi terbuka atau open bidding. Namun dalam pelaksanaan open bidding selalu kandas karena kuota tidak memenuhi dan kurang memenuhi kriteria.

“Kalau di Dishub dan Dinas Satpol PP Pemadam Kebakaran, baru saja ditinggal Kadisnya karena memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Untuk mengisi pimpinan definitif di enam OPD tersebut, Harjono memastikan akan melalui open bidding. Dan saat ini open bidding tersebut sedang dalam proses dan pihaknya masih berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saat ini proses pengisian kepala OPD/JPT melalui rotasi mutasi JPT dan seleksi terbuka sedang proses,” katanya.

Harjono menjelaskan, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk proses rotasi-mutasi JPT dari satu OPD ke OPD lainnya, atau pengisian JPT harus disesuaikan dengan syarat kompetensi dan syarat jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), dalam hal ini Wali Kota.

“Kesesuaian itu dilihat berdasarkan tes kompetensi dan penelusuran rekam jejak JPT. Sementara untuk uji kompetensi baru dapat dilakukan setelah KASN menyetujui rencana kerja mutasi-rotas. Dan menyetujui pembentukan panitia seleksi yang diajukan oleh PPK,” pungkas Hardjono. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan