Bersama Terlibat Jaga Lingkungan

SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung terus mengajak masyarakat Kabupaten Bandung agar terlibat melakukan pengelolaan lingkungan dengan konservasi dan penanganan sampah berbasis rumah tangga.

Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengungkapkan, permasalahan lingkungan dan sampah harus, ditengani bersama antara pengelolaan lingkungan dengan konservasi.

Selain itu, penanganan sampah berbasis rumah tangga harus dilakukan seluruh masyarakat di Kabupaten Bandung. Sehingga, permasalahan sampah dapat tertangani secara maksimal bila semuanya mau bergerak.

NGEBOR DI HALAMAN: Bupati Bandung Dadang M. Naser tengah membuat
Lubang Cerdas Organik (LCO) di depan rumah dinasnya.

“Pekerjaan besar kita harus menyadarkan masyarakat supaya buang sampah dan menebang pohon seenaknya mereka merasa bersalah,” kata Asep saat di wawancara di kantornya, kemarin (19/4).

Menurutnya, sebetulnya penanganan sampah sangat sederhana dengan dua instrumen ketika dilakukan di rumah, dengan membuat Lubang Cerdas Organik (LCO) dua. Sebab, di Kabupaten Bandung perhari sampah sebanyak 1400 ton, dan di rumah hanya sekantong plastik dan dalam satu kantong itu ada dua sampah, organik dan non organik.

Sehingga, apabila dipilah dan organik di masukan ke lubang LCO dan non organik disetorkan ke Bank Sampah. Maka, sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga hanya beberapa persennya saja yang dibuang.

Apabila masyarakat melakukan hal tersebut, maka masyarakat pun akan mendapat keuntungan, organik di masukan ke dalam lubang biofori LCO akan menghasilkan pupuk dan sampah non organik di setorkan ke Bank sampah akan menambah ekonomi.

Permasalahan sampah akan tertangani dan nilai ekonomi pun bertambah,” ungkapnya.

Bericara sampah, lanjutnya, sesungguhnya berbicara tentang peradaban manusia dan prilaku manusia, karena, sampah bagian dari hasil perilaku manusia yang harus dikelola dengan benar.

“Sampah merupakan tanggung jawab kita bersama, sehingga diperlukan komitmen kita bersama untuk mengurangi dan manangani sampah secara berwawasan lingkungan, karena sampah berawal dari kita dan dampaknya pun kita sendiri yang akan merasakannya,” ucapnya.

Dia memaparkan, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No 18 tahun 2008, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Berarti, katanya, kewajiban itu sudah diikat dengan norma hukum, sehingga pihaknya pun akan membantu dengan edukasi dan sosialisasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan