Fraksi PKS Jabar Tolak Usul Pj Gubernur Terkait Sanksi Penelantar Disabilitas

JABAR EKSPRES – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar tidak sependapat terkait usul Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin. Usul itu terkait sanksi bagi keluarga yang menelantarkan anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas.

Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS dalam Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait usulan raperda, Selasa (30/04). Raperda yang dimaksud adalah raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Juru Bicara Fraksi PKS Mochamad Ichsan menguraikan, pemberian sanksi itu dinilai kurang tepat. “Pendekatan politik hukum raperda itu adalah merekayasa masyarakat agar punya perhatian kepada disabilitas. Bukan represif menghukum,” jelasnya.

Ichsan melanjutkan, pemberlakuan sanksi itu akan menimbulkan dilema. Misalnya dalam kejadian pelaku adalah tulang punggung keluarga.

Selain itu Fraksi PKS juga menanyakan kesiapan instrumen hukum terkait pemberlakuan sanksi itu. PKS menyarankan bahwa untuk menekan potensi penelantaran itu adalah dengan memperbanyak sosialisasi. “Solusinya adalah sosiaisasi dan pendidikan pentingnya menghargai disabilitas,” tuturnya.

Usulan terkait pemberian sanksi itu disampaikan Bey Machmudin pada paripurna sebelumnya. Bey menyampaikan pandangan umum Gubernur terkait 3 raperda prakarsa DPRD. Yakni, tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen. Lalu raperda tentang penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan raperda tentang penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Jabar.

Masih soal disabilitas, Bey selain mengusulkan sanksi juga mendorong terkait Bey juga mengingatkan terkait perlunya tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakan griya atau panti yang menjadi tempat penampungan sementara bagi penyandang disabilitas.

Sementara terkait pembentukan griya atau panti penampungan sementara bagi penyandang disabiitas, Fraksi PKS cenderung sependapat. Termasuk terkait pembentukan badan riset daerah pada raperda tentang penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Jabar.(son)

Writer: Hendrik Muchlison

Tinggalkan Balasan