BPOM Minta KPID Awasi Iklan Obat

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah mengatakan, berdasarkan pantauan yang dilakukan KPID, selama ini pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama di media-media lokal adalah iklan obat tradisional untuk orang dewasa seringkali tayang pada jam anak atau remaja. Padahal seharusnya ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB.

“Adanya kerjasama dengan BPOM, maka harapan kami lebih sering berkomunikasi karena ini untuk kepentingan publik, kepentingan informasi supaya tersampaikan dengan baik. Kami bisa mengawasi iklan-iklan obat tersebut,” kata Dedeh.

Untuk sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran iklan, KPID mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni memberikan sanksi secara bertahap sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

’’KPID akan memberikan himbauan tapi jika tidak diindahkan, maka akan diberi teguran satu sampai tiga. Jika tetap melanggar, maka akan diperintahkan agar iklan tersebut diedit,’’kata Dedeh. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan