NGAMPRAH – Saling tidak mau disalahkan antara kepala daerah terkait terjadinya banjir bandang di wilayah Kelurahan Jatihandap, Cicaheum dan sekitarnya sudah bukan menjadi barang baru bagi beberapa kepala daerah di kawasan Bandung Raya.
Setelah Bupati Bandung Dadang M. Naser menyatakan dengan tegas bahwa permasalahan banjir tersebut terjadi akibat Kawasan Bandung Utara (KBU) sudah tidak berfungsi menjadi daerah serapan air karena banyaknya pembangunan. Kini,
Bupati Bandung Barat Abubakar mulai angkat bicara.
Dirinya mengaskan bahwa, KBU yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bandung Barat sebagai penyebab bencana banjir di Jatihandap Cicaheum, Kota Bandung salah alamat. Sebab, penyebab utama banjir Cicaheum berasal dari Kaki Gunung Manglayang Cimenyan yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Bandung.
Baca Juga:6 Perusahaan Sudah Diputus PengadilanPertalite Naik Tiap Bulan
’’Kalau itu (Cicaheum) dari gunung Manglayang, masuk KBU wilayah kabupaten Bandung, KBU itu meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi,’’ jelas Abubakar kepada wartawan belum lama ini.
Kendati begitu, persoalan perizinan untuk KBU sudah ditetapkan dalam Perda provinsi yaitu harus melalui rekomendasi Gubernur. Bahkan, untuk dinas perizinan di KBB sendiri sudah sangat ketat bila ada pengusaha yang meminta izin untuk mendirikan bangunan tanpa dibekali dengan rekomendasi Gubernur.
“Kami itu konsisten tidak pernah tandatangani izin mendirikan bangunan (IMB) tanpa rekomendasi provinsi. Untuk yang tanpa izin nah itulah yang susah kami kendalikan,” ucap dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengultimatum semua pihak agar tidak main-main dengan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara atau KBU.
’’Perlu saya tegaskan kita semua tidak boleh main-main soal izin, karena kita minta kepada siapa pun jangan main-main dengan Perda KBU. Pengusaha juga sama,” kata Aher ketika ditemui di Gedung Sate belum lama ini.
Menurut dia, Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU dijelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan harus melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, jika tiba-tiba dilakukan pembangunan tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pembangunan tersebut disebut Ilegal.
