Untuk itu, prosedur izin sesuai Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi. Sehingga, jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten/kota secara langsung, sudah dipastikan tidak ada rekomensi dan berstatus Ilegal.
Aher menambahkan, Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU merupakan upaya dari Pemprov Jabar untuk mengendalikan pembangunan. Namun, untuk pengawasannya harus dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
’’Untuk pendayagunaan dan pelestarian sekaligus kan, di mana daerah-daerah dataran tinggi dimanfaatkan, tapi plus pengendalian juga. Nanti pengganti saya tinggal meneruskan saja,’’ pungkas Aher (bbs/yan)
