NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sepertinya tidak mau disalahkan menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Bandung Raya. Padahal, secara kasat mata pembangunan di wilayahn Kawasan Bandung Utara (KBU) secara ilegal masih terus terjadi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Bandung Barat, Zamilia Floreta mengelak, dengan mengatakan bawa sejak jaman dahulu sejarahnya dari jaman Bandung purba di sana adalah daerah genangan.
Namun, seiring majunya perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk sangat mempengaruhi perubahan lingkungan, ditambah pula dengan perilaku masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan.
Baca Juga:Menjajal Kelezatan Nell’Q DimsumUsulkan Peraturan Daerah Perparkiran
“Lebih baik kita saling introspeksi diri, semuanya harus bareng-bareng lebih konsen lagi dalam penanganan masalah lingkungan. Jangan setiap ada masalah disangkutkan dengan pemerintah, khususnya LH,” kata Zamila seperti yang dilansir rmoljabar kemarin (15/3)
Kendati begitu dia mengakui, daya tarik alam Lembang menyebabkan banyak investor yang tertarik berinvestasi di wilayah ini. Makanya, maraknya pembangunan tempat wisata dan hotel di Lembang sedikitnya telah berdampak pada kawasan di cekungan Bandung.
“Lembang ini daya dukung lingkungannya sangat terbatas, makanya pengusaha harus benar-benar berkomitmen kalau mau berinvestasi di Bandung Utara khususnya di Lembang,” tuturnya.
Terkait dengan kegiatan wisata, pengusaha atau investor harus menempuh perizinan sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal.
Disinggung mengenai masyarakat ataupun pengusaha yang betul-betul menempuh prosedur analisis dampak lingkungan (amdal) pembangunan di KBU, Zamilia menyebutkan, jumlahnya belum terlalu banyak, hanya beberapa perusahaan atau investor saja yang sudah menempuhnya dengan benar.
Dia mengatakan, saat ini ada pembangunan kondotel, rumah villa dan golf club house yang dilaksanakan PT Kurnia. Tetapi pada prinsipnya, kalau lihat persyaratan-persyaratan awal, mereka sudah memenuhinya.
Kalau berdasarkan info pemerintah kecamatan, baru kali ini ada investor yang sudah melaksanakan perizinan berdasarkan aturan di KBU, pungkas Zamila (rmol/yan)
