Aher Ingatkan Batas Wewenang

”Tugas-tugas dan kewenangan PJS sama seperti bupati dan wali kota. Kecuali pada hal-hal tertentu harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” tandasnya.

Aher mencontohkan, disetiap daerah tentunya memilik Peraturan Derah (Perda) masing-masing. Perda tersebut tentunya ditandatangai bupati/wali kota. Menurutnya, para PJS diperkenankan menandatangai Perda setelah sebelumnya mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Sementara itu, PJS Wali kota Cirebon Dedi Taufik menuturkan, sesuai dengan arahan dan kewenangan yang ada, dirinya akan segera bekerja mengisi kekosongan pemimpin di Kota Cirebon. Namun sebelumnya, para PJS akan melakukan konsolidasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa. ”Nanti kita akan konsolidasi dulu dan besok saya sudah mulai bekerja di Cirebon,” ujar Deddy. (mg1/rie)

Tinggalkan Balasan