Tiga Calon Masih Aktif, KPUD Klaim Tidak Berpengaruh pada Penetapan

Bandung – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat menetapkan empat pasangan calon yang akan melaju di Pilgub Jabar 2018. Penetapan dilaksanakan meski surat keputusan (SK) pengunduran diri tiga calon masih belum lengkap.

Ketua KPUD Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, tiga calon yang belum melengkapi SK pengunduran diri dari instansi masing-masing tersebut yaitu, TB Hasanuddin dari DPR RI, Anton Charliyan dari Mabes Polri dan Ridwan Kamil dari ITB.

”Tapi meski baru ada surat pernyataan, hal tersebut tidak sampai menggugurkan penetapan pasangan calon bagi tiga kandidat tersebut,” kata Yayat, kemarin (12/2).

Dia memerinci, sesuai aturan dalam PKPU No.3 Tahun 2017 persyaratan SK pengunduran tersebut diserahkan setelah penetapan. Penyerahan paling lambat 30 hari sebelum Pemilu yaitu 27 Mei 2018.

”Jadi tidak ada masalah tinggal menunggu SK pengunduran diri saja dari tiga kandidat yang belum menyerahkan,” jelasnya.

Sebenarnya Surat Pernyataan pengunduran diri dari tiga kandidat tersebut terang Yayat, sudah diserahkan sebelum pendaftaran. Tapi, karena proses terbitnya SK pengunduran diri melibatkan pihak ke tiga dan prosesnya memakan waktu yang lama, maka sampai saat ini SK-nya belum terbit.

”Untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya keterlambatan, kami akan selalu mengingatkan dan menyampaikan kepada masing-masing kandidat. Termasuk terus berkomunikasi dengan instansinya seperti Mabes Polri, DPR dan ITB untuk segera menerbitkan SK pengunduran diri, mengingat waktu yang tidak lama hanya 30 hari,” terangnya.

Apabila sampai batas waktu SK pengunduran diri tersebut belum diterbitkan oleh masing-masing instansi. Maka, KPUD Jabar akan mengeluarkan deskresi yang sebelumnya akan dilakukan pleno terlebih dahulu. Sebab, SK pengunduran diri ini kendalanya ada di pihak ketiga bukan dari masing-masing kandidat tersebut.

Sedangkan surat izin cuti kampanye, ungkap dia, dari empat pasangan calon seluruhnya sudah beres. Sehingga tidak ada permasalahan yang berarti yang dapat membatalkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023

”Soal Surat Izin Cuti dari Deddy Mizwar, dan RK, Uu dan Ahmad Syaikhu sudah diserahkan, untuk Dedi Mulyadi karena masa jabatan sudah berakhir di Februari maka surat izin cuti tersebut tidak diperlukan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan