CIMAHI – Keberadaan pabrik-pabrik di Kota Cimahi ternyata minim pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Sebab, berdasarkan hasil inspeksi Polda Jabar beberapa waktu lalu masih ditemukan pelanggaran pengelolaan limbah pada ratusan pabrik.
Bahkan, pabrik tekstil pencelupan, PT Gede Indah yang berlokasi di Jalan Citose, Leuwigajah, diproses secara hukum oleh Polda Jabar.
Menanggapi hal ini, Seketaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ade Ruchiat membantah tidak melakukan pengawasan secara rutin.
Dia mengakui, semua pabrik di Cimahi selalu diberikan pengawasan secara berkala dengan mengambil sampel limbah pabrik tersebut.
Kendati begitu, Ade tidak mengelak jika ada pabrik yang tidak mentaati aturan. Sehingga, sudah selayaknya dilakukan tindakan tegas seperti penutupan PT Gede Indah.
’’Memang pabrik tersebut merupakan salah satu pabrik yang telah menerima sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi,’’jelas Ade ketika ditemui di kantor DLH kemarin (6/2)
Dirinya mengklaim, selama ini sudah diberikan peringatan berupa sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. Namun, untuk melakukan pembuktikan adanya pabrik tidak mengelola limbah, DLH sering menemui kesulitan untuk membuktikannya.
Dirinya menyebutkan, di Cimahi sendiri terdapat sekitar 500 lebih pabrik. Mereka banyak melanggar aturan. Bahkan, pelangaran bukan saja limbah, tetapi masih ada pabrik yang tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah (TPS) limbah B3 dan dokumen lingkungan.