Perwal Pajak Reklame Disoal

BANDUNG – Wakil ketua DPRD kota Bandung Haru Suandharu meyebutkan pemerintah kota Bandung mengalami kerugian ratusan miliar dari potensi pajak reklame tahun 2017.

Menurut Haru, hal itu lantaran lantaran pemerintah kota Bandung belum meyelesaikan peraturan wali kota (Perwal) Tahun 2016 tentang revisi pungutan pajak reklame. ”Tahun 2017 dari yang kita targetkan ratusan miliar, yang tercapai cuma Lima miliar rupiah,” kata Haru kemarin (6/2).

Akibat belum rampungnya Perwal tersebut menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemerintah kota Bandung tidak bisa memungut pajak reklame, sehingga masih bayak rekmale yang tidak berbayar. ”Jadi saya kira Pemkot harus segera meyelesaikan perwalnya dan diurus perizinan pajaknya,” terangnya.

Disinggung mengenai target pencapaian pajak reklame pada Tahun 2018, dia menyebutkan hingga saat ini DPRD belum bisa memasang target pendapatan dari sektor pajak reklame. Alasannya, kata dia karena Perwalnya yang masih menggantung. ”Tahun sekarang target tidak dinaikan dulu. Kita fokus buat dorong Pemkot meyelesaikan Perwalnya, kita target sih Februari ini harus selesai,” katanya.

Ditanya terkait tanggapan berkenaan dengan potensi pendapatan pajak dari reklame tematik di kawasan tertentu yang digembor-gemborkan wali kota Bandung M. Ridwan Kamil. Dia menekankan tetap terlebih dahulu harus dirampungkan terkait Perwalnya. ”Boleh saja tema-tema seperti itu, bagus. Tapi Perwalnya jadiin dulu. Ntar nggak jalan, pajak nggak bisa ditarik,” tegasnya.

Dia meyebutkan, potensi kerugian tersebut akibat pemkot Bandung yang kurang aktif meyelesaikan masalah regulasi yang sampai saat ini masih belum beres. ”Yang salah pemkot sendiri, kenapa Perwalnya nggak beres. Sehingga potensi pajaknya tidak tertagih kan saying!” tegasnya.

Imbas belum jelasnya Perwal tak hanya berdampak pada pajak reklame, tapi juga potensi pendapatan dari parkir. Dia menyebutkan pencapaiannya pendapatan dari parkir meleset, dari target Rp 80-an Miliar hanya tercapai Rp 4 Miliar. ”Mau nagih juga salah. Da kalau rapat sama kita dari Dinas Tataruang, Dinas Pajak alasannya Perwalnya belum ada,” kata Haru.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna saat akan dikonfirmasi Jabar Ekspres terkait hal ini, tidak bisa di hubungi. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan