Proses Hukum Pabrik Pembuang Limbah Harus di Terus Kawal

MAJALAYA – Adanya penyegelan oleh Polres Bandung terhadap tempat pembuangan limbah Tekstil PT Aktex dinilai oleh Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan (KMPL) Jawa Barat, Djaja Dipraja harus ditindaklajuti dalam bentuk pengawasan.

Djadja mengatakan, meskipun penyegelan merupakan bagian penanganan pencemaran. Namun, harus kejelasan terkait teknis dan progres. Sebab, jangan samapai ketika penyegelan tersebut di proses melalui hukum tetapi setetalh itu kembali melakukan pembuangan limbah.

’’Saya mau bertanya kepada pemerintah, setelah dilakukan sidak, apakah sungai citarum kondisinya akan membaik, tentu ini berhubungan dengan progres dan prosesnya,’’ ujar Djaja, saat ditemui Jabar Ekspres, diacara penanaman 70 ribu pohon, di Sukamanah, Rancaekek, kemarin (25/01)

Dirinya menuturkan, penanganan sungai Citarum untuk bebas dari limbah selama ini masih belum terlihat dampaknya. baik secara kualitas air maupun lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini, karena proses revitalisasi sungai membutuhkan waktu dan kesadaran sepenuhnya dari semua pihak.

Djaja memandang, persoalan limbah cair tersebut tidak terlepas dari pabrik yang mengeluarkannya. Terlebih, sudah sejak lama tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan efek tunduk dan patuh pada aturan pemerintah.

Djadja mengakui, posisi dilematis mungkin bisa saja dialami oleh pemerintah letika akan menegakan aturan. Sebab, dengan ketegasan menutup paabrik berarti harus memikirkan ribuan buruh.

Untuk itu, sebagai jalan keluar terbaik ketegasan seharusnya diterapkan dengan sistem yang bisa mengikat perusahaan untuk tunduk dan patuh. Sehingga, pabrik-pabrik yang harus mengikuti aturan main dengan aturan pemerintah.

’’Jika kita buat rumusan masalah, sumbernya pabrik. Artinya, bukan pabriknya yang ditiadakan tapi pemeliharaan, pengawasan dan penindakan oleh pihak yang berwenang harus dibenahi, jangan sampai tumpul akibat main mata,’’ pungkas dia (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan