Bupati Bogor Warning ASN Usai Oknum PPPK Kedapatan Gunakan Sabu

Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menindak oknum pegawai PPPK berinisial AW yang kedapatan menggunakan
Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menindak oknum pegawai PPPK berinisial AW yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu./Sandika/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindak oknum pegawai PPPK berinisial AW yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal itu kini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor.

Rudy Susmanto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia memastikan proses hukum dan sanksi kepegawaian akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Di Hari Bumi, Taj Yasin Minta Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan Pertamina Goes to Campus 2026 Jadi Wadah Mahasiswa Cetak Inovator dan Pemimpin Energi Masa Depan

“Tentunya narkotika dan obat-obatan terlarang harus kita perangi bersama, bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi kita bersama,” tegas Rudy, Rabu (13/5).

Menurut Rudy, pemerintah harus mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama dalam upaya memberantas narkoba yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.

“Maka pada saat kami memiliki niatan bersama untuk memerangi narkoba, maka pemerintahnya harus hadir dengan kondisi yang prima, pemerintahnya harus hadir dengan kondisi yang bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Pemkab Bogor juga akan menindaklanjuti status kepegawaian AW melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Politikus Partai Gerindra itu sekaligus mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba.

“Jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan AW telah menggunakan sabu sejak tahun 2024.

Baca Juga:Prodi KPI UNIK Cipasung Bekali Mahasiswa Skill Jurnalistik Profesional175 Calon Haji Kabupaten Tasikmalaya Kloter 29 Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Oknum PPPK paruh waktu tersebut menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu sejak tahun 2024, dan kini AW sedang direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Bogor,” ujar Wikha.

0 Komentar