Aparat Harus Terbuka Dalam Menertibkan

SOREANG – Keberadaan tempat hiburan Kafe Milan yang menyalahi perizinan di Kabupaten Bandung mendapat reaksi dari kalangan dewan.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Toni Fatoni mengatakan, jika karaoke berkedok rumah makan selalu menimbulkan keresahan masyarakat sebaiknya di koordinasikan dengan baik apakah sudah mengikuti aturan atau tidak.

Menyikapi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dengan melakukan penyegelan namun pada malam harinya di buka kembali menjadi pertanyaan besar. Sebab, selama ini prosedur penertiban dilakukan aparat keamanan tidak pernah secara terbuka di kemukakan ke publik.

“Soal tempat itu ditutup dan dibuka lagi, semua pihak harus berkoordinasi juga, seperti apa prosedurnya, kenapa bisa di buka lagi,”kata Toni yang juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Rancaekek, Kemarin (7/1).

Dirinya menuturkan, koordinasi semua pihak, seperti Satpol PP, bidang perizinan, Kepolisian, MUI, DPRD dan masyarakat harus dilakukan. Sehingga, memiliki kesamaan pandangan dalam menyikapi permasalahan.

Dengan begitu, akan ada kesamaan persepsi dengan semua pihak dan tidak akan keluar aturan yang ada. Termasukm, etika dan standar moral yang berlaku di masyarakat.

“Jadi intinya harus di dalami lagi, bagaimana keberadaan tempat itu. Apakah benar melanggar prosedur yang ada. Kemudian soal keresahan masyarakat juga harus dibuktikan, kalau benar bikin resah yah harus dikondisikan agar aman. Artinya aman itu yah tidak bikin resah masyarakat lagi, semua pihak ini harus duduk bersama dan punya pandangan yang sama,”ujarnya.

Toni menambahkan, pada proses penegakan aturan seharusnya dilakukan secara terbuka dan adil. Sehingga, tidak ada pihak pihak yang merasa dirugikan. Baik itu dari masyarakat maupun pemilik usaha tersebut.

“Silakan duduk bersama semua pihak ini. Termasuk masyarakatnya juga, cari titik aman. Artinya titik aman itu yah sesuai prosedur serta tidak bikin keresahan di masyarakat,”ujarnya.

Disinggung mengenai banyaknya desakan para pelaku bisnis hiburan malam yang ingin melegalkan usaha di Kabupaten Bandung dia mengungkapkan, harus ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi alat untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan