BANDUNG- Sedikitnya enam kasus penyelundupan narkoba dapat di ungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, sepanjang 2017 ini.
Kepala KPPBC Tipe Madya A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, dari keenam kasus yang diungkap, semua merupakan upaya penyelundupan melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara dan kiriman paket melalui kantor pos.
“Dari enam kasus tersebut kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 gram,” katanya, di Kantor Bea Cukai, Jalan Rumah Sakit No.167, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/12).
Baca Juga:Refleksi Menyambut Tahun Baru 2018Konferensi PWI Kabupaten Bandung Kukuhkan Rahmat Sudarmaji Sebagai Ketua periode 2017 2020
Menurut Onny, gagalnya upaya penyelundupan narkoba ke Kota Bandung berkat kesigapan petugas bekerjasama dengan instansi lainnya yang tergabung dalam operasi penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Onny menjaskan, dalam penggagalan penyelundupan narkoba di bandara, pihaknya mengamankan sebanyak 4,74 gram sabu dan 13 butir pil happy five. Sedangkan dari penyelundupan paket, diamankan sebanyak 6,12 gram ganja kering, 32 butir MDMA dan 5 butir happy five.
“Semua kasus kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Selain menggagalkan penyelundupan narkoba, lanjut Onny, selama 2017 pihaknya juga melakukan Operasi Patuh Ampadan. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai.
“Pada Operasi Ampadan I, kami mengeluarkan 9 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total sanksi administrasi mencapai Rp 5.976.000 dan Barang Hasil Penindakan sebanyak 701.800 gram Hasil Tembakau serta 600 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” ucapnya.
Sedangkan untuk Operasi Ampadan II, pihaknya, mengeluarkan sebanyak 31 SBP dengan total sanksi administrasi sebesar Rp 139.000.000 dan Barang Hasil Penindakan sebanyak 670.390 gram Hasil Tembakau serta 5.070 Liter MMEA.
“Jadi sepanjang 2017 kami mengeluarkan 40 SBP dengan total sanksi administrasi sebesar Rp 144.976.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 322.463.141, dan Barang Hasil Penindakan total 1.372.190 gram Hasil Tembakau serta 5.670 liter MMEA” terangnya.
Baca Juga:Zoya Super Store Jadi Surga Wisata Belanja MuslimahHotel Tebu Tambah Satu Meeting Room
Tidak hanya itu, sepanjang 2017 pihak bea dan cukai juga telah melakukan kegiatan dengan sasaran kawasan berikat dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Dalam kegiatan tersebut, Onny mengaku, pihaknya mengeluarkan sebanyak 9 SBP untuk bidang tekstil dan produksi tekstil serta sepatu dengan total sanksi administrasi mencapai Rp 615.691.818. Total kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp 1.080.607.818.
