Bandung – Ketua Ikatan Guru Indonesia Jawa Barat Cucu Sukmana meminta, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengganti Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bandung, Drs Ahmad Arif MPd. Hal ini dilakukan karena Arif diduga melanggar dalam pergantian pengurus komite sekolah.
”Iya, kalau terbukti melanggar maka harus diganti Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bandung dengan yang baru. Sebab, pergantian pengurus Komite Sekolah itu harus sesuai aturan,” tutur Cucu kepada Jabar Ekspres kemarin (22/12).
Lebih lanjut Cucu menjelaskan, mengenai pergantian pengurus Komite Sekolah itu harusnya sesuai dengan aturan salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Di mana pengurus harus dipilih atas dasar kesepakatan bersama bukan dari penunjukkan langsung kepala sekolah yang bersangkutan. ”Harus ada aturannya. Sebab, mekanisme soal pengurus Komite Sekolah sudah diatur oleh Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” tegasnya.
Komite Sekolah itu terang dia, terdiri dari orangtua siswa yang aktif di sekolah. Tokoh masyarakat serta pemerhati pendidikan. Jika melihat komponen tersebut maka sah jika komponen tersebut ditunjuk atas musyawarah mufakat bersama bukan atas dasar penunjukkan langsung dari kepala sekolah. Sebab, dikhawatirkan memiliki kepentingan pribadi.
Adapun mengenai peran dan tugasnya Komite Sekolah, kata dia, idealnya mendorong sekolah menjadi maju dan meningkatkan kinerja sekolah yang baik. Utamanya, mampu membangun sinergitas dengan masyarakat atau stakeholder terkait. ”Bukan untuk melancarkan kepentingan kepala sekolahnya,” urainya.
”Peranan sekolah salah satunya itu. Artinya jika melihat konteks SMAN 19 itu, ya jangan sampai pergantian pengurus sekolah itu untuk memperlancar kepentingan seseorang,” tegasnya.
Masih menurut Cucu, figur kepala sekolah yang ideal adalah yang mumpuni dalam memimpin sekolah. Bukan menjadi sosok yang otoriter, apalagi yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. ”Seharusnya, kepala sekolah itu harus mumpuni dalam kepemimpinan tidak bertindak sewenang-wenang,” katanya.
Dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan, maka pihaknya memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengganti kepala sekolah SMAN 19. Sebab, hal ini membahayakan apalagi jika memang terbukti mengganti untuk kepentingan pribadi.