Pangkalan 50 % Harus Jual Langsung

Rully juga meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan pangkalan yang tidak mau menjual gasnya kepada masyarakat.

“Kami akan sanksi pangkalan tersebut. Dari sanksi lisan sampai Surat Peringatan akan kita berikan. Kalau bandel mereka gak boleh beroprasi selama dua minggu kalau masih membandel juga akan ada pencabutan hubungan usaha (PHU),” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan