CIMAHI– Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), yang trasenya (jalur) melintasi wilayah Baros, Kota Cimahi, akan segera diselesaikan.
Revisi RTRW tersebut, sudah ditunggu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk segera disinkronkan dengan wilayah lain yang wilayahnya terlewati jalur kereta cepat tersebut.
Diah Ajuni Lukitosari, Kepala Bidang Perencanaan Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, mengakui, revisi RTRW berkenaan dengan proyek KCIC memang sudah ditagih dan diminta untuk diselesaikan tahun ini.
“Waktu itu, kita pernah membuat berita acara kesepakatan, tahun ini harus sudah ada RTRW-nya. Tapi kan revisi RTRW prosesnya membutuhkan waktu, apalagi kalau melihat substansinya,” ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat (15/12).
Dikatakannya, RTRW untuk proyek KCIC sudah tercantum dalam penyusunan revisi dokumen RTRW Kota Cimahi. Revisi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2016, dengan melakukan peninjauan kembali RTRW.
Tahun 2017 ini, Pemerintah Kota Cimahi fokus menyusun materi. Dalam revisi RTRW terbaru, akan ada perubahan-perubahan substansi dalam dokumen RTRW.
“Revisi RTRW ini merupakan tahapan memperbaiki dan memperbaharui RTRW. Perubahan materi RTRW yang dilakukan sekitar 20 persen lebih,” kata Diah.
Selain proses pembangunan KCIC, dalam revisi RTRW kali ini akan dimasukkan pula perencanaan pembangunan monorel, penataan Kawasan Bandung Utara (KBU), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), permukiman kumuh, dan lain-lain.
Melihat panjangnya proses revisi RTRW tersebut, lanjut Diah, kemungkinan besar pihaknya belum bisa menyerahkan draf revisi RTRW kereta cepat ke pihak provinsi tepat pada waktunya.
Pasalnya, setelah penyusunan materi dinyatakan selesai, tahapan selanjutnya ialah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Draft Raperdanya tahun depan akan disampaikan ke dewan untuk dibahas. Jadi prosesnya masih cukup panjang,” jelasnya.
Setelah pembahasan dengan dewan, selanjutnhya akan dibawa ke Provinsi Jawa Barat untuk disinkronkan. Jika mendapat rekomendasi provinsi, pihaknya akan mengajukan substansi isi revisi RTRW ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR).
“Di Kementerian ATR, nanti diberikan persetujuan substansi rekomendasi-rekomendasi yang harus diperbaiki. Baru kita evaluasi di provinsi,” tandasnya. (eko/tra)