SOREANG – Empat partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung akan menjalani tahap verifikasi faktual mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 mendatang.
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia menyebutkan, keempat parpol yang diwajibkan menjalani verifikasi faktual itu antara lain Partai Perindo, Berkarya, Garuda dan Nasdem.
Sedangkan 10 parpol lainnya yang pendaftarannya telah lebih dulu sesuai SK KPU No 17 seperti Nasdem, PKS, Hanura, PKB, PPP, PAN, Golkar, PDIP dan Demokrat tidak diverifikasi karena bukan partai baru.
Selain keempat parpol tersebut, kemungkinan masih ada parpol lain yang harus diverifikasi terutama untuk empparpol pasca putusan Bawaslu RI dan SK KPU RI No 205 yang saat ini masih menjalani perbaikan administrasi yakni PBB, PKPI, Parsindo dan Partai Rakyat.
“Ada sejumlah hal yang akan diverifikasi tim verifikator bersama Panwas yakni susunan kepengurusan parpol, keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan, kebenaran keberadaan kantor parpol hingga keanggotaan parpol,” katanya kepada wartawan di Soreang, kemarin (13/12).
Dijelaskan Hedi, verifikasi terhadap kepengurusan parpol untuk memastikan kebenaran adanya pengurus parpol sesuai yang tertera dalam SK kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota. Tehnisnya, verifikator yang telah direkrut KPU bersama pengawas pemilu akan mendatangi kantor pengurus partai untuk mencocokannya.
Definisi pengurus ini adalah ketua, sekretaris dan bendahara parpol. Ketiga orang pengurus inti ini wajib hukumnya harus hadir atau tidak dapat diwakilkan pada yang lain saat diverifikasi. Para pengurus itu harus bisa memperlihatkan KTA dan KTP-elektronik (KTP-el).
“Kalau salah seorang dari pengurus bisa memperlihatkannya dan sesuai, maka dianggap memenuhi syarat, kalau tidak mereka masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sedangkan, pembuktian kebenaran keterwakilan 30% perempuan dilakukan dengan cara memeriksa pengurus perempuan dari seluruh kepengurusan parpol yang harus dihadiri pengurus parpol tingkat kabupaten dan yang bersangkutan harus mampu memperlihatkan KTA dan KTP-el.
Sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh KPU, kalau satu dari unsur pengurus perempuan berhalangan hadir wajib menyampaikan alasan yang dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh dokter atau instansi berwenang lainnya.