” Dengan saran tindak inilah untuk menyamakan persepsi dari setiap kepala sekolah. Yang tadinya tidak dapat membedakan mana pungli dan bukan. Dengan adanya saran tindak ini diharapkan mengacu pada hasil FGD itu,” imbuhnya.
Dari saran tindak tim saber pungli ini juga, maka yang tadinya ada 58 jenis pungli kini menjadi 30. Dari 30 ini juga, lanjutnya, tidak semuanya jadi pungli apabila ada ketentuan-ketentuan dan prosedural tahapan yang harus dilalui bisa dilakukan.
“Nanti mereka akan mengacu kesana. Dan ini sudah dijadikan pilot project kemendikbud,” ujarnya.
Baca Juga:PKS Persiapan Bakal Caleg untuk Rebut KursiTata Wilayah dari Setiap Sisi
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kita Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, menyebutkan, semua kegiatan sekolah
sudah diatur. Segala yang berbentuk pembiayaan atau sharing pendanaan pasti akan melibatkan masyarakat.
Menurut Dikdik, sharing bantuan dana dari masyarakat ini sifatnya tidak mengikat, dimana disitu betul-betul mengutamakan aspek kesukarelaan.
“Bila sekolah bermaksud meminta sumbangan maka harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan itu. Maka harus dijadikan suatu kewajiban untuk bermusyawarah antara pihak sekolah dan orangtua siswa untuk menghasilkan kesepakatan. Tanpa itu tidak diperbolehkan,” tutup Dikdik (ziz/yan).
