Sedangkan strategi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diharapkan merupakan pengembangan ekonomi kreatif. Ekonomi berdasarkan kreativitas, ketrampilan dan bakat individu. Ditujukan untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu. Bernilai ekonomis dan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, juga pengembangan potensi lokal melalui pemberdayaan BUMDES. Dengan diwujudkan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan yang dikelola oleh desa melalui BUM desa. Prioritas bidang usaha BUM desa antara lain: pengelolaan SDA, industri pengolaan berbasis sumber daya lokal, pelayanan publik, jaringan distribusi dan sektor keuangan.
Prioritas Sasaran Program Dana Desa
Prioritas sasaran program Dana Desa adalah: 1. Pengangguran (penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan); 2. Setengah pengangguran yaitu (penduduk yang bekerja dibawah rata rata normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan penduduk yang masih mencari pekerjaan dan masih mau menerima pekerjaan; 3. Penduduk miskin yaitu penduduk yang mempunyai rata rata pengeluaran perkapita di bawah garis kemiskinan dan 4. Penerima PKH (penduduk yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan)
Pelaksanaan Dana Desa melalui Cash For Work
Baca Juga:Saber Pungli Mulai Bidik SekolahPKS Persiapan Bakal Caleg untuk Rebut Kursi
Prinsip pelaksanaan Dana Desa melalui cash for work antara lain: 1).Maksimal 5 kegiatan sesuai prioritas desa meliputi: jalan desa, embung, jembatan, polindes, paud dan pasar desa; 2).Besaran upah setara dengan upah buruh tani dengan alokasi upah total minimal 30 persen dari nilai pekerjaan fisik; 3).Tidak memerlukan alat berat atau alat besar dalam pelaksanaannya. 4). Variasi kegiatan mencakup, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan; 5). Tidak dilaksanakan bersamaan dengan waktu panen; 6).Keberlanjutan selama setahun dan 7).Mengoptimalkan peran pendamping.
Pengelolaan Dana Desa melalui cash for work dimulai dengan tahap perencanaan. Pada tahap ini dilakukan musyawarah antara tokoh masyarakan, Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Tujuan musyarah adalah pemilihan program yang paling prioritas, penentuan lokasi kegiatan dan penganggaran kegiatan dalam APBDes.
Selanjutnya, tahap pelaksanaan meliputi:
- Tahap persiapan antara lain a. Penunjukkan pelaksana kegiatan; b. Perencanaan kegiatan yang meliputi penyusunan dokumen kegiatan yg memuat jenis kegiatan, lama, berapa besar dan jumlah tenaga kerja; rencana penggunaan tenaga kerja, bahan peralatan ; dan Rincian Anggaran Belanja; c. penyusunan rencana kegiatan (jadwal dan sasaran kegiatan); d.Penyediaan alat dan bahan (untuk pekerjaan fisik).
- Tahap pengadaan barang dan jasa; kepala desa menunjuk pelaksana Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasar rencana yang disusun. Barang atau jasa pendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat diadakan secara swadaya, dilakukan melalui penyedia oleh TPK.
- Tahap pekerjaan, mengoptimalkan masyarakat desa setempat dan pembayaran upah secara langsung tunai harian atau mingguan.
