Menaruh Harapan Pengentasan Kemiskinan pada Dana Desa Tahun 2018

Menaruh Harapan Pengentasan Kemiskinan pada Dana Desa Tahun 2018
Ana Sariasih
0 Komentar

Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal adalah status desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa desil ke delapan, sembilan dan sepuluh.

Data jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari kementrian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dalam hal data tidak tersedia, perhitungan Dana Desa menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata rata data desa dalam satu kecamatan di mana desa tersebut berada.

Penyaluran Dana Desa

Baca Juga:Saber Pungli Mulai Bidik SekolahPKS Persiapan Bakal Caleg untuk Rebut Kursi

Penyaluran Dana Desa terdiri atas 2 tahap. Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (kab/kota) disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Penyaluran tahap I sebesar 60 persen dilakukan  paling cepat Maret dan paling lambat Juli. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: Perda APBD, Perkada mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa per desa dan Laporan Konsolidasian Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya. Untuk penyaluran tahap II sebesar 40 persen paling cepat disalurkan pada bulan Agustus dengan persyataran: 1) Laporan penyaluran Dana Desa tahap I yang menunjukkan paling kurang 90 persen, 2) Laporan penyerapan oleh desa yang menunjukkan rata rata minimal 75 persen dan rata rata capaian output minimal 50 persen.

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD. Adapun syarat untuk tahap I adalah Perdes APBDesa dan laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya, sedangkan persyaratan tahap II meliputi Laporan penyerapan oleh desa yang menunjukkan rata rata minimal 75 persen dan rata rata  capaian output minimal 50 persen.

Prioritas penggunaan Dana Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa adalah pembangunan dan pemberdayaan. Adapun strategi dalam pelaksanaan  pembangunan adalah cash for work. Kegiatan bersifat padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, dengan memberikan upah langsung tunai secara harian atau mingguan untuk memperkuat daya beli masyarakat perdesaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar