Menaruh Harapan Pengentasan Kemiskinan pada Dana Desa Tahun 2018

Oleh: Ana Sariasih*

Alokasi dana desa pada APBN terus meningkat dari 20 triliun di tahun pertama, meningkat  40 juta ditahun ke dua dan 60 juta pada tahun ketiga.  Seiring dengan waktu tersebut,  BPS merilis bahwa   terjadi penurunan jumlah penduduk miskin perdesaan sebesar 273.700 juta pada Maret 2017 dibandingkan September 2014 (sebelum pengalokasian Dana Desa).

Pembangunan Desa sebagai Upaya Pengetasan Kemiskinan

Pembangunan daerah dan  desa merupakan upaya Pemerintah Jokowi dalam  mengurangi ketimpangan antar daerah yg cukup tinggi dan stagnan pada angka 0,41. Anggaran pembangunan yang selama ini terpusat di ibu kota, mulai digeser. Ini menjadi prioritas Presiden Joko Widodo melalui nawacita ketiga yang memberikan perhatian pada desa  yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.  Kebijakan ini dituangkan dalam Undang undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang  kemudian menjadi dasar transfer ke desa.

Sesuai dengan Undang-Undang UU  No. 6 tahun 2014, seiring dengan tujuan pembentukan desa, dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu, dalam pengalokasiannya mempertimbangkan tingkat kemiskinan di desa.

Pengalokasian Dana Desa

Pengalokasian Dana Desa dalam APBN Tahun 2018 sama dengan tahun sebelumnya. Namun demikian, seiring dengan harapan  meningkatnya daya ungkit Dana desa dalam penanggulangan  kemiskinan dan meminimalkan ketimpangan antar desa. Pemerintah melakukan perubahan formulasi dalam pengalokasiannya.

Formulasi Dana Desa lebih difokuskan untuk pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan geografis  dengan penyesuaian bobot variable berbasis  angka kemiskinan diperbesar dan afirmasi kepada desa sangat tertinggal dan tertinggal, serta daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

Pembagian alokasi dana desa yang semula  dengan formula 90 persen dibagikan rata dan 10 persen berdasarkan formula, di Tahun 2018 direformulasi kembali. Dana Desa  dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota  dengan ketentuan alokasi dasar sebesar 77 persen dibagi  secara merata kepada setiap desa, alokasi afirmasi sebesar 3 persen dibagi secara proporsional kepada  desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi dan alokasi 20 persen dibagi berdasar jumlah penduduk desa, angka penduduk miskin desa, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Selanjutnya bupati walikota menghitung rincian dana desa setiap desa.

Tinggalkan Balasan