Oleh: Ana Sariasih*
Alokasi dana desa pada APBN terus meningkat dari 20 triliun di tahun pertama, meningkat 40 juta ditahun ke dua dan 60 juta pada tahun ketiga. Seiring dengan waktu tersebut, BPS merilis bahwa terjadi penurunan jumlah penduduk miskin perdesaan sebesar 273.700 juta pada Maret 2017 dibandingkan September 2014 (sebelum pengalokasian Dana Desa).
Pembangunan Desa sebagai Upaya Pengetasan Kemiskinan
Pembangunan daerah dan desa merupakan upaya Pemerintah Jokowi dalam mengurangi ketimpangan antar daerah yg cukup tinggi dan stagnan pada angka 0,41. Anggaran pembangunan yang selama ini terpusat di ibu kota, mulai digeser. Ini menjadi prioritas Presiden Joko Widodo melalui nawacita ketiga yang memberikan perhatian pada desa yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Kebijakan ini dituangkan dalam Undang undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang kemudian menjadi dasar transfer ke desa.
Sesuai dengan Undang-Undang UU No. 6 tahun 2014, seiring dengan tujuan pembentukan desa, dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu, dalam pengalokasiannya mempertimbangkan tingkat kemiskinan di desa.
Pengalokasian Dana Desa
Pengalokasian Dana Desa dalam APBN Tahun 2018 sama dengan tahun sebelumnya. Namun demikian, seiring dengan harapan meningkatnya daya ungkit Dana desa dalam penanggulangan kemiskinan dan meminimalkan ketimpangan antar desa. Pemerintah melakukan perubahan formulasi dalam pengalokasiannya.
Formulasi Dana Desa lebih difokuskan untuk pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan geografis dengan penyesuaian bobot variable berbasis angka kemiskinan diperbesar dan afirmasi kepada desa sangat tertinggal dan tertinggal, serta daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
Pembagian alokasi dana desa yang semula dengan formula 90 persen dibagikan rata dan 10 persen berdasarkan formula, di Tahun 2018 direformulasi kembali. Dana Desa dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan alokasi dasar sebesar 77 persen dibagi secara merata kepada setiap desa, alokasi afirmasi sebesar 3 persen dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi dan alokasi 20 persen dibagi berdasar jumlah penduduk desa, angka penduduk miskin desa, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Selanjutnya bupati walikota menghitung rincian dana desa setiap desa.