Selanjutnya tahap pelaporan, dilakukan simplifikasi pelaporan yang menyebutkan jumlah tenaga kerja yang terserap dan disampaikan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tepat waktu.
Yang terakhir pertanggung jawaban. Untuk mendukung pertanggungjawaban, pengendalian dan pengawasan dapat dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat melalui pengawasan yang intensif dengan kunjungan ke lokasi.
*Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat
