Imbas Kecelakaan Maut di Subang, Dishub Jabar Dorong Kemenhub Keluarkan Ini

JABAR EKSPRES  – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mendorong Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera mengeluarkan regulasi atau peraturan baru terkait sertifikasi keahlian bagi supir bus khusunya pariwisata.

Pasalnya selain kondisi kendaraan yang harus layak, penggunaan bus khusunya pariwisata juga, menurut Kepala Dishub Jabar A Koswara, harus dibarengi dengan keahlian dari pengemudi atau supir.

“Seperti kejadian yang di Subang (Ciater) kemarin, itu kan diatasnya 3 jalur lalu menyempit di bawahnya. Nah itu menjadi salah satu potensi yang bisa membahayakan kalau terjadi rem blong pasti tidak terkendali kalau SDMnya (supir) tidak paham terhadap kondisi jalan,” katanya, saat ditemui di Kantor Dishub Jabar, Senin (13/5).

BACA JUGA: PPDB Gelombang 1: SMA Taruna Bakti Sold Out

Koswara menambahkan, pentingnya sertifikasi keahlian supir sebagai bentuk antisipasi dari terjadinya kecelakan lalu lintas.

“Pengetahuan sopir itu sangat penting agar kendaraan yang digunakannya itu laik atau tidak untuk jalan. Nah kalau tidak laik jangan mau bawa sehingga pengetahuan dari supir ini harus ada standarisasinya,” ungkapnya

Oleh karena itu, Dishub Jabar kata Koswara akan terus mendorong agar aturan atau regulasi terikat sertifikasi keahlian supir tersebut dapat segera dikeluarkan oleh Kemenhub.

“Karena sampai sekarang itu keahlian supir itu masih dilihat dari SIM (surat izin mengemudi) saja. Sehingga ini lagi kita ajukan agar setiap supir angkutan harus ada standarisasinya apalagi bus wisata karena trayeknya (jalur) selalu berubah-ubah,” pungkasnya

Sebelumnya, pasca terjadinya kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok yang terguling di Jalan Ciater, Subang, pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam kemarin, kini kelayakan Bus Pariwisata menjadi sorotan.

Pasalnya Bus Pariwisata dengan nama Trans Putra Fajar bernomor polsi AD 7524 OG tersebut, diduga saat mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok tersebut tidak mengantongi surat kelayakan jalan atau uji KIR.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengatakan bahwa terkait dengan Bus Pariwisata, pengawasan seperti izin operasi hingga uji kelayakan atau KIR kewenangannya berada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan (Kemenhub(.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan