Cegah Hoax, Akun Resmi Medsos Paslon Kudu Terdaftar di KPU

BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman kembali menegaskan untuk menjaga kondisifitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018. Setiap akun dari tim sukses pasangan calon harus didaftarkan ke KPU. Akun resmi pasangan calon tersebut nantinya akan dipublikasikan secara resmi oleh KPU sehingga masyarakat tahu dan merujuk pada berita dari akun resmi yang didaftarkan.

“Secara resmi kepada beberapa pihak sudah kita lakukan. Dalam aturan KPU sudah disebutkan tidak boleh menggunakan isu sara dan berita bohong,” kata Arief saat menghadiri acara Medal Munggaran Pilgub Jabar 2018 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Selasa (5/12/2017).

Sementara untuk akun di luar yang didaftarkan, Arief mengatakan KPU tidak bisa menjangkau ke sana. Namun dia menegaskan jika penyebaran isu sara dan hoax semakin liar maka sudah ada undang-undang yang mengatur dalam Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana (KUHP).

“Tapi untuk akun di luar itu, KPU tidak bisa menjangkau ke sana. Namun kalau semakin liar ada UU lain misalnya ITE yang mengatur itu dan KUHP kalau ada pidananya,” kata dia. (mg1/ign)

Tinggalkan Balasan