Presiden Minta Setnov Ikuti Proses Hukum

Sementara itu, ajudan Setnov yang bernama Reza ternyata merupakan anggota Polri. Reza berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau setingkat dengan kapten. Sebab, dia merupakan anggota kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Sementara itu, Kadivpropam Polri Irjen Martuani Sormin Siregar membenarkan, Reza sedang diperiksa terkait kecelakaan yang terjadi terhadap Setnov. ”Kami ambil keterangannya tekait kecelakaan lalu lintas itu,” papar dihubungi Jawa Pos (Jabar Ekspres Group) kemarin.

Menurutnya, pemeriksaan belum selesai terhadap Reza. Nantinya, setelah semuanya lengkap, tentu akan bisa disimpulkan seperti apa. ”Kan masih proses,” jelas mantan Kapolda Papua Barat tersebut.

Di bagian lain, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, hingga saat ini Reza masih berstatus saksi dalam kasus kecelakaan tersebut. ”Saksi dia ya,” terang jenderal berbintang satu tersebut. (byu/jun/lum/tyo/idr/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan