Usulkan Perda Izin Ganguan Dicabut

Namun, lanjutnya, pencabutan perda ini bisa menumbuh suburkan pengusaha-pengusaha di Cimahi.

“Mudah-mudahan denga pencabutan perda ini akan membuat para investor lebi tertarik menanamkan modal usahanya di Kota Cimahi,” bebernya.

Kendati di akui Agus, sejauh ini Pemerintah Cimahi belum maksimal dalam melakukan pengawasan pencemaran lingkungan. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya laporan dari masyarakat mengenai pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan.

“Apalagi sekarang ditambah mudahnya proses izin pendirian usaha dengan hilangnya perda izin gangguan. Sekarang diperlukan peran aktif dan pengawasan ketat dari pemerintah,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan