JABAR EKSPRES – Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mochhamad Idnillah, mengaku tengah berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).
Terlebih, kata dia, usai terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
Ia menegaskan bahwa KKP akan mewajibkan semua keagenan awak kapal atau manning agency, sebagai penyedia awak kapal perikanan harus legal.
Baca Juga:Dugaan Tambang Ilegal di Wapoga Dilaporkan ke Satgas PKH, Masyarakat Menanti Tindak LanjutNgariung di Pos Ronda, Polisi Buka Ruang Warga Mangunreja Sampaikan Keluhan Kamtibmas
“Apa yang akan dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya Peraturan Menteri (Permen), di situ akan diwajibkan seluruh manning agency yang akan menyediakan awak kapal perikanan harus legal,” ujarnya, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan agar surat perizinan berlayar (SPB) tidak diterbitkan, jika kapal perikanan yang tidak melakukan rekrutmen dengan manning agency secara resmi.
“Itu salah satu langkah yang akan kami lakukan terkait dengan penertiban masalah perekrutan awak kapal, karena itu kuncinya terhadap keberhasilan operasional kapal perikanan, termasuk juga kompetensinya,” kata dia.
Di samping itu, ia juga menyoroti banyaknya awak kapal perikanan yang direkrut secara asal tanpa mempertimbangkan kompetensi, sehingga mengakibatkan terjadinya masalah operasional penangkapan ikan.
Dia menyampaikan terkait dengan perekrutan, pihaknya sudah memetakan di beberapa pelabuhan dan beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu, bahwa sistem perekrutan awak kapal perikanan masih menggunakan jasa calo atau perorangan.
“Kami sampaikan bahwa memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan, kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu, sistem perekrutannya masih banyak menggunakan jasa calo atau perorangan. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa mengecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering mengakibatkan terjadinya permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK),” katanya.
Menurut dia, persoalan kerap bermula dari janji saat proses perekrutan di mana ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah cukup besar, namun dalam praktiknya jumlah uang yang diterima ABK ketika kapal berangkat seringkali jauh lebih kecil atau tidak sesuai dengan janji saat proses perekrutan.
