JABAR EKSPRES – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi agar memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah gratifikasi yang dinilai berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Ngatiyana menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di Pemkot Cimahi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Langkah pencegahan secara konsisten, terstruktur, dan berkelanjutan juga harus menjadi prioritas, terutama dalam membangun budaya antikorupsi serta meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, praktik gratifikasi merupakan perilaku yang dapat mengikis integritas aparatur pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi harus memahami risiko dari setiap bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:Empat Hari Pencarian, Dua Nelayan Cipatujah yang Hilang Ditemukan MeninggalHome Charging Perkuat Kepercayaan Konsumen EV
“Salah satu tindakan korupsi yang harus kita berantas adalah gratifikasi, yang merupakan akar dari korupsi itu sendiri,” ujar Ngatiyana belum lama ini.
Untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Cimahi, sejumlah instrumen pengawasan terus dioptimalkan. Di antaranya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Kedua instrumen tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengidentifikasi potensi risiko korupsi, mengevaluasi tata kelola pemerintahan, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar lebih transparan dan akuntabel.
Ngatiyana menyebut, Pemkot Cimahi terus berupaya menutup berbagai celah yang memungkinkan terjadinya tindakan koruptif, khususnya praktik gratifikasi. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pemahaman ASN, penguatan pengawasan internal, serta optimalisasi peran Inspektorat Kota Cimahi.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh kepala perangkat daerah dalam mendukung agenda pencegahan korupsi. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi harus menjadi komitmen bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk itu, saya menghimbau kepada para kepala perangkat daerah agar mampu kerja sama dan membantu Inspektorat dalam upaya pencegahan gratifikasi dalam ruang lingkup birokrasi di Pemerintah Kota Cimahi,” bebernya.
Ngatiyana mengingatkan, gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai kebiasaan yang lumrah dalam lingkungan birokrasi. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat berkembang menjadi penyimpangan yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan hingga tindakan korupsi.
