”Dengan adanya ini, (PLB) ke depan bisa membantu IKM dengan kebutuhan yang tidak terlalu besar. Kita saat ini masih menunggu permendag, bentuk teknisnya agar bisa segera diimplementasikan,” tandasnya.
Diketahui, Pusat Logistik Berikatmerupakan gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor dan lokal. Dimana,dengan kemudahan fasilitas perpajakan berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah. Selain itu disertai dengan fleksibilitas operasional seperti masa timbun barang hingga tiga tahun ke depan, fleksibilitas kepemilikan barang, kecepatan layanan berbasis IT dan warehouse management system. (rmol/yan)