Kampanye Hitam Masih Jadi Ancaman

jabarekspres.com, CIMAHI – Pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye ditempat ibadah masih menempatai posisi teratas dan selalu dilanggar oleh para peserta calon kepala daerah.

Koordinator divisi hukum Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jawa barat, Yusup Kurnia mengatakan, kampanye ditempat ibadah merupakan pelanggaran dan termasuk kampanye hitam.

Dirinya menilai, kadang masalah politik selalu membawa masalah Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Bahkan, sering terjadi di tempat-tempat ibadah.

“jadi saya mengajak para tokoh agama untuk mengawal dan menjaga tempat ibadahnya agar tidak terciderai oleh pelanggaran pelangaran tersebut,”jelas Yusuf ketika ditemui kemarin (1/11).

Selain itu, pada saat kapanye sering juga dijumlpai selebaran yang berisi isu atau ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu calon dan dipasok ke tempat ibadah. Sehingga, hal tersebut sangat melanggar aturan dari pelaksanaan pemilu.

Dirinya berharap, peran serta dari tokoh agama untuk menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa bisa dijerat dengan hukum pidana.

“Itu lah sesungguhnya yang kita harapkan. Ada relasi yang terbangun antara Panwaslu dengan para tokoh agama,” ucapnya.

Yusup menjelaskan, jika melihat sejarah dinamika kepemiluan di Jabar tidak terlalu memanas dan tidak Destruktif konfliknya. Sehingga pihaknya harus antisipasi implikasi dari pilgub DKI yang politik SARA nya cukup tinggi.

“Pihaknya menginginkan, Pilgub Jabar tidak seperti pilgub DKI. Kita ingin kembali ke kultur Jabar yang silih asah, silih asih dan silih asuh. Sehingga, kompetisi atau pilgub di Jabar harus dilakukan dengan kampanye yang sehat.

Untuk itu, pihaknya, mengajak masyarakat tidak hanya berpartisipasi dalam pemilu pada saat pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara saja. Namun, kondisi ini harus dirubah. Sebab, publik harus mengetahui proses tahapan pemilu dari mulai daftar pemilih, kampanye, distribusi logistik sampai pungut hitung.

Yusuf memaparkan, penyelenggaraan pilkada bukan hanya milik pengawas pemilu atau KPU. Tapi sesungguhnya publiklah yang memiliki kedaulatan sejak dari tahapan awal.

“Masyarakat ikut berperan mengawasi secara aktif, yang kemudian otomatis akan menyelamatkan hak konstitusionalnya, jadi jangan hanya tergantung pada penyelenggara pemilu saja,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan