Diduga Langgar Aturan Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar

BANDUNG – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), Senin 5 Februari 2024.

Pelaporan ini karena TPN Ganjar-Mahfud menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari 2024 lalu.

“Hari ini kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Jabar melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Jawa Barat,” ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di Kantor Bawaslu Jabar Jalan Turangga Kota Bandung, Senin hari ini.

Pihaknya menduga KPU Kabupaten Cirebon telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil, serta akuntabilitas.

“KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain. Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?” pertanyakan Radhitya.

Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi oleh arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024.

“Ketika kita baca dalam lampiran undangannya acaranya berisi arahan dari ketua KPU Kabupaten Cirebon, arahan dari Bawaslu, arahan dari kepala kejaksaan negeri, dan arahan dari kapolresta. Urusan apa kejaksaan ikut memberikan arahan untuk pemilihan umum? Bahkan kegiatan tersebut tidak ada dalam agenda resmi KPU dan tidak ada anggaran resmi KPU untuk kegiatan tersebut,”  paparnya.

Kejanggalan juga makin terasa karena kegiatan tiba-tiba tak jadi digelar. Maka itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Jawa Barat untuk mencari tahu apa yang terjadi, karena hal ini bisa merugikan, tidak hanya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden namun juga para calon anggota legislatif yang berkontestasi pada Pemilu 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan