Eksekusi Ruko Tidak Berizin Lamban

jabarekspres.com, CIMAHI – Meskipun sudah mendapatkan surat peringatan (SP) dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Cimahi, proyek bangunan Ruko di Jalan Gandawijaya RT 01 RW 02 Kelurahan Setiamanah Kota Cimahi belum juga kunjung di eksekusi.

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Ahmad Nuryana mengakui, bahwa bangunan ruko tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) . Sehingga, pihaknya sudah memberikan peringatan.

“Setelah di cek IMBnya masih menggunakan yang lama,”jelas Nuryana ketika ditemui kemarin (23/10)

Dirinya menilaia, sebuah bangunan ketika akan di renovasi atau merubah bentuk harus disesuaikan dengan IMB. Sebab, kondisi bangunan tersebut sudah berubah berdasarkan ukuran luas dan ketinggiannya.

Selain itu, pembangunan proyek ruko tersebut juga banyak dikeluhkan warga sekitar. Sebab, selama mendirikan bangunan tidak ada pemberitahuan terhadap RT/RW setempat ataupun warga.

Nuryana mengaskan, pihaknya sudah memberikan SP 3 kepada pemilik bangunan tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan. Sehingga, untuk penertibannya pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengeksekusinya.

Saat dikonfirmasi terkait lambannya eksekusi terhadap proyek pembangunan ruko di Jalan Gandawijaya, Kasatpol PP

Aris Permono beralasan, pihaknya belum menerima surat perintah untuk melakukan penegakan perda. Bahkan, baru menerima tembusan SP dua dari dinas PUPR.

Hal ini menunjukan tidak ada koordinasi yang baik antara dinas PUPR dan Satpol PP. Sebab, berdasarkan pengakuan Dinas PUPR pemilik bangunan sudah diberikan SP 3 sedangkan Satpol PP baru menerima surat tembusan SP 2.

“Nanti kalau kami sudah menerima SP tiga kami akan adakan rapat koordinasi dengan dinas terkait dan akan kelapangan untuk menindaklanjutinya,” kata Aris.

Aris juga membenarkan, adanya laporan dari masyarakat sekitar, yang komplain akan pembangunan tersebut. Bahkan, Aris mengaku laporan juga datang dati anggota dewan DPRD Kota Cimahi.

Aris mengaku heran, bangunan ruko tak beriizin bisa lolos di pusat keramaian. Sebab, selama ini untuik urusan perizinan domainnya ada di PUPR.

“Selama mereka tidak ada koordinasi dengan kami, maka kami menganggap ada izin saja dan setelah ada laporan dengan masyarakat bahwa mereka tidak ada izin, maka kami akan segera turun kelapangan bersama PUPR, dinas perizinan dan pihak-pihak terkait lainnya,”ucap Aris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan